Pers Kita: Disrupsi Algoritma Dihantam Regulasi

Intens.id - Pada setiap tanggal 9 Februari, Indonesia merayakan Hari Pers Nasional (HPN). Namun, di balik seremonial yang meriah, tersimpan narasi panjang tentang perebutan ruang publik, ketegangan...

Pers Kita: Disrupsi Algoritma Dihantam Regulasi
Bacakan Artikel

Persoalan paling pelik terletak pada tumpang tindih regulasi. Meski UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya menjadi lex specialis (hukum khusus) yang melindungi jurnalis, kenyataannya aparat sering kali lebih memilih menggunakan UU ITE atau KUHP baru untuk menjerat karya jurnalistik.

"Hukum pidana Indonesia seharusnya tidak mengenal kriminalisasi terhadap produk jurnalistik. Namun, pasal karet pencemaran nama baik sering kali dipaksakan untuk membungkam kritik," tulis Koswara dalam Jurnal Rectum (2023).

Beberapa kasus kriminalisasi yang mencoreng wajah demokrasi kita antara lain:

  1. Diananta Putra Sumedi: Jurnalis di Kalimantan Selatan yang sempat dipenjara karena berita terkait konflik lahan.

  2. Jurnalis MN: Yang mengalami kekerasan dan intimidasi saat meliput program makan bergizi di Jakarta Timur (September 2025).

    Lanjut ke Halaman 4
    Pilih Halaman: