Jum’at, 27 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Maros melaksanakan aksi kerja bakti serentak di 29 titik dengan melibatkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN, serta petugas kebersihan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut gerakan nasional “Indonesia Asri” yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Momentum pelaksanaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tentu menjadi langkah positif dalam mendorong kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan.
Namun demikian, kami menilai bahwa pelaksanaan aksi kerja bakti ini belum sepenuhnya tepat sasaran dan belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Maros.
Berdasarkan temuan lapangan kami pada tahun 2025 dalam peringatan hari lingkungan hidup dengan melakukan aksi bersih sungai yang digelar LPA HPPMI Maros, terdapat sejumlah titik yang hingga kini masih menjadi persoalan serius, salah satunya di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru. Wilayah ini terus mengalami pencemaran akibat sampah kiriman yang mengalir melalui sungai dan berdampak langsung pada irigasi persawahan warga.
“Sampah kiriman di aliran sungai tidak pernah habis. Sungai yang tercemar ini mengalir ke irigasi sawah dan tambak masyarakat. Hasil sawah dan tambak kami konsumsi dan jual. Kalau terus tercemar, kami khawatir kesehatan masyarakat ikut terganggu,” ungkap Come, salah satu warga Desa Mattirotasi.
(Lokasi Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Desa Mattirotasi Kec. Maros Baru Kab. Maros – Dokumentasi LPA HPPMI Maros. 2025)
Kami mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Maros dalam menggerakkan aksi bersih. Namun, penentuan lokasi kegiatan dinilai belum berbasis pada titik-titik prioritas yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemda hari ini. Namun, kami menilai lokasi aksi belum tepat, karena masih ada titik-titik yang menjadi tumpukan sampah bertahun-tahun dan terus menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Fitra Yusri Plt. Sekum LPA HPPMI Maros.
Hasil pendataan di beberapa wilayah menunjukkan bahwa Desa Mattirotasi seharusnya menjadi salah satu lokasi prioritas dalam aksi bersih lingkungan, mengingat tingginya keluhan masyarakat serta dampak lingkungan yang terus berlangsung.
Selain itu, persoalan sampah di Kabupaten Maros tidak bisa semata-mata dibebankan kepada masyarakat. Minimnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah menjadi faktor utama yang menyebabkan masyarakat tidak memiliki pilihan dalam membuang sampah.
Di beberapa wilayah seperti Kecamatan Lau, khususnya di RW Manjeppu dan sekitarnya, masih ditemukan keterbatasan fasilitas seperti tempat pembuangan sampah dan armada pengangkut ke TPA. Kondisi ini mendorong masyarakat terpaksa membuang sampah ke sungai atau membakarnya.
“Masyarakat sering dianggap sebagai penyebab utama masalah sampah, padahal mereka tidak difasilitasi dengan sarana yang memadai. Akibatnya, masyarakat tidak punya pilihan selain membuang sampah ke sungai atau membakarnya,” ungkap Fitra Yusri, Plt. Sekum LPA HPPMI Maros.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah perlu menyelesaikan persoalan di titik-titik krisis terlebih dahulu, kemudian merumuskan langkah mitigasi yang tepat agar persoalan ini tidak terus berulang,” tambahnya.
Secara nasional, persoalan sampah telah mencapai tahap darurat. Pada tahun 2024, timbunan sampah di Indonesia mencapai sekitar 34 juta ton, dengan sekitar 13,77 juta ton tidak terkelola dengan baik dan mencemari lingkungan. Kondisi ini diperparah oleh dominasi sampah rumah tangga dan plastik, keterbatasan kapasitas TPA, serta rendahnya penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Melihat kondisi tersebut, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Maros untuk:
- Menetapkan titik-titik prioritas berbasis data dan keluhan masyarakat dalam setiap aksi giat bersih.
- Memperkuat penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk TPS dan armada pengangkut.
- Menyusun strategi pengelolaan sampah jangka panjang yang berkelanjutan.
- Melibatkan organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan kelompok warga dalam proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat apabila respons pemerintah terhadap masukan ini bersifat positif, kami melalui Lembaga Pencinta Alam (LPA) HPPMI Maros akan menginisiasi diskusi publik. Forum yang bertujuan untuk mempertemukan pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi sipil guna membahas secara khusus persoalan sampah di Kabupaten Maros, terutama di Desa Mattirotasi, agar menjadi atensi prioritas dan menghasilkan langkah konkret yang berkelanjutan.
Kami meyakini bahwa penanganan persoalan sampah di Kabupaten Maros akan lebih efektif apabila dilakukan secara kolaboratif, transparan, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat di lapangan.





