Oleh : Riyadi
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Universitas Wiraraja Madura
Intens.id – Madura, Kasus penyiraman terhadap aktivis seperti Andrie Yunus tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar tindak kekerasan individual. Ia adalah sinyal keras bahwa ruang demokrasi di Indonesia sedang menghadapi tekanan yang nyata. Ketika seseorang diserang karena keberaniannya menyampaikan kritik, maka yang sesungguhnya sedang dihadapi bukan hanya tubuh individu, melainkan eksistensi kebebasan berpendapat itu sendiri.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan bagaimana suara-suara kritis semakin sering berhadapan dengan berbagai bentuk intimidasi baik yang terang-terangan maupun yang terselubung. Penyiraman air panas terhadap seorang aktivis bukan hanya tindakan brutal, tetapi juga memiliki makna simbolik: bahwa kritik bisa dibalas dengan rasa sakit. Dalam konteks ini, kekerasan bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pesan sosial yang berbahaya.
Padahal secara konstitusional, kebebasan berpendapat telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3). Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran tanpa rasa takut. Dengan demikian, setiap bentuk kekerasan terhadap individu yang bersuara seharusnya dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar negara hukum.
Dari sisi pidana, tindakan penyiraman yang menyebabkan luka jelas dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351. Namun, persoalan utama tidak berhenti pada keberadaan pasal-pasal tersebut. Tantangan sesungguhnya terletak pada keseriusan dan transparansi dalam penegakan hukum. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks normatif yang kehilangan daya paksa.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek berantai dari pembiaran. Ketika kekerasan terhadap aktivis tidak ditangani secara tuntas, maka yang lahir bukan hanya ketidakadilan bagi korban, tetapi juga ketakutan kolektif di masyarakat. Orang-orang mulai membatasi diri, memilih diam, dan menghindari risiko. Dalam jangka panjang, situasi ini akan mempersempit ruang sipil dan melemahkan fungsi kontrol sosial yang menjadi pilar demokrasi.
Sejarah telah menunjukkan bahwa setiap upaya membungkam kritik justru berpotensi melahirkan gelombang perlawanan yang lebih besar. Mahasiswa, sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa, tidak pernah benar-benar absen dalam momentum ketika keadilan diabaikan. Jika kasus-kasus seperti ini tidak diselesaikan secara adil dan transparan, maka bukan tidak mungkin gelombang ketidakpercayaan akan bermuara pada aksi kolektif di ruang publik.
Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan, maka jalanan akan mengambil peran sebagai ruang artikulasi kebenaran. Dan ketika itu terjadi, kita tidak sedang menyaksikan sekadar demonstrasi, tetapi ekspresi dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa pelaku, tetapi juga sejauh mana negara berani menegakkan prinsip-prinsip yang telah ia tetapkan sendiri. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan konstitusi, tetapi dari keberanian untuk melindungi suara yang berbeda.
Jika kritik dibalas dengan kekerasan dan dibiarkan tanpa penyelesaian, maka sesungguhnya yang sedang kita hadapi bukan sekadar krisis hukum, melainkan krisis keberanian bernegara.





