Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial

Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial
Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial
Bacakan Artikel

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya maksimal menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia untuk mencari keadilan. Wahyudi Sahri menambahkan, Selain kasasi, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum.

"Kami juga akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial agar dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Pelaporan kepada Komisi Yudisial ini menunjukkan keseriusan LBH Ansor dalam memastikan integritas dan objektivitas proses peradilan.

LBH Ansor Makassar berkomitmen penuh untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh. Mereka berharap, melalui berbagai jalur hukum dan pengawasan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak TPQ Alimul Ilmi serta masyarakat yang terdampak dapat dipulihkan. Kasus ini juga terus menjadi perhatian hangat di kalangan kader Gerakan Pemuda Ansor yang mengikuti PKN ke-X. Mereka menyuarakan harapan agar proses hukum di Mahkamah Agung dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar maupun dari pihak lawan dalam perkara sengketa lahan TPQ Alimul Ilmi terkait pernyataan keberatan dan langkah hukum lanjutan yang disampaikan oleh LBH Ansor Makassar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya yang luas terhadap akses pendidikan agama dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Pilih Halaman: