Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial

Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial
Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial
Bacakan Artikel

"Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian Pengurus Pusat GP Ansor, pemerintah, dan Komisi III DPR RI agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dalam kasus yang menyentuh ranah pendidikan agama ini.

Ketua LBH Ansor Kota Makassar, Wahyudi Sahri, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum bagi pemilik lahan dan pengelola TPQ Alimul Ilmi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya kekeliruan substansial dalam pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan Pengadilan Tinggi.

Menurut Wahyudi, terdapat sejumlah alat bukti yang sangat penting untuk menerangkan duduk perkara secara komprehensif, namun sayangnya belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan PT.

"Kami menilai terdapat alat bukti yang menurut kami penting untuk membuat terang perkara, namun belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan. Oleh karena itu, kami menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hukum tersebut dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Wahyudi, menjelaskan dasar dari upaya hukum lanjutan yang mereka tempuh.

Tidak hanya berhenti pada upaya kasasi, LBH Ansor Makassar juga berencana untuk melaporkan perkara ini kepada Komisi III DPR RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, serta kepada Komisi Yudisial (KY).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: