Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial

Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial
Sengketa Lahan TPQ Alimul Ilmi Memanas: LBH Ansor Makassar Tempuh Kasasi dan Adukan ke Komisi III DPR RI Serta Komisi Yudisial
Bacakan Artikel

Intens.id, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Makassar secara resmi menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar terkait perkara sengketa lahan yang berujung pada penutupan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Alimul Ilmi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pernyataan keberatan ini disampaikan LBH Ansor pada Selasa (30/06/2026), menandai babak baru dalam perjuangan hukum untuk TPQ yang telah lama menjadi pusat pendidikan agama bagi masyarakat sekitar.

Perkara hukum yang telah menyita perhatian publik lokal ini kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tim kuasa hukum dari LBH Ansor Makassar telah mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut, berharap adanya peninjauan ulang terhadap pertimbangan hukum yang dinilai keliru oleh pihak mereka.

Kasus ini mencuat ke permukaan dan mendapat sorotan lebih luas ketika peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) ke-X Gerakan Pemuda Ansor melakukan kunjungan lapangan, atau yang dikenal sebagai rihlah, langsung ke lokasi TPQ Alimul Ilmi yang kini terdampak.

Dalam kunjungan tersebut, para peserta PKN memperoleh penjelasan mendalam mengenai kronologi perkara dari berbagai pihak, termasuk pengelola TPQ, pemilik lahan, serta tim kuasa hukum yang mendampingi. Suasana haru dan keprihatinan menyelimuti diskusi, mengingat dampak langsung dari sengketa ini terhadap kegiatan belajar-mengajar Al-Qur'an anak-anak.

Salah seorang peserta PKN, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan harapan besar agar persoalan ini segera memperoleh perhatian serius dari pemerintah dan lembaga negara yang berwenang.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: