Modus Baru Jual Beli Garapan Ilegal Ancam Hutan Lindung Luwu Timur: Negara Kecolongan Sistemik?

Modus Baru Jual Beli Garapan Ilegal Ancam Hutan Lindung Luwu Timur: Negara Kecolongan Sistemik?
Jebakan Jual Beli Garapan: Hutan Lindung Luwu Timur Terancam Perambahan Meluas. -Foto:Ist
Bacakan Artikel

Ancaman Hukum dan Kerangka Regulasi yang Terabaikan

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah pondok kerja yang didirikan tersangka AI di atas lahan garapannya, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan ilegal. Setelah gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, AR, AI, dan AW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Pasal ini secara tegas melarang aktivitas mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, menegaskan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh atas kawasan hutan dan upaya perampasan ruang hidup ini adalah tindak pidana serius.

Pengungkapan perkara ini bukan hanya menghentikan aktivitas perambahan yang sedang berlangsung, tetapi juga memberikan gambaran mengenai pola baru penguasaan kawasan hutan yang perlu diantisipasi sejak dini. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," tegas Ali Bahri.

Ia melanjutkan, "Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa masalah ini adalah kecerobohan sistemik yang memerlukan pendekatan holistik, bukan sekadar respons reaktif terhadap kasus per kasus.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: