Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam

Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam
Masyarakat Adat Bersama Komunitas Lokal Uji Undang-Undang Konservasi ke Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Masih Berpotensi Merugikan Masyarakat. (Foto: AMAN)
Bacakan Artikel

"Sementara, kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari," pungkasnya, membandingkan efektivitas praktik konservasi negara dengan kearifan lokal.

Hakim Mahkamah Konstitusi Diharap Konsisten

Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia PB AMAN sekaligus tim hukum para pemohon, menyoroti cara pandang negara yang masih menempatkan diri sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi.

"Padahal bagi Masyarakat Adat, konservasi itu justru bagian dari budaya mereka sendiri. Ada pengetahuan turun-temurun di sana yang selama ini luput diakui," terang Arman. Perbedaan fundamental dalam memandang konservasi inilah yang menjadi akar permasalahan.

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus, yang juga bagian dari tim hukum, mengingatkan pentingnya konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap putusan-putusan sebelumnya yang telah mengakui hak Masyarakat Adat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35.

Syamsul menekankan adanya perbedaan mendasar antara konservasi dan konservatif, di mana konservasi seharusnya bersifat dinamis dan inklusif, bukan kaku dan mengabaikan hak asasi.

Syamsul berharap Mahkamah Konstitusi menguji konsistensinya sendiri, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, yang mendekatkan jarak antara hak penguasaan negara dan hak penyerahan kepada Masyarakat Adat. Ia menduga bahwa lahirnya UU KSDAHE justru memperkuat instrumen penguasaan negara, sebagaimana terlihat dari kebijakan-kebijakan seperti pinjam-pakai kawasan hutan untuk kepentingan tambang.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: