Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam

Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam
Masyarakat Adat Bersama Komunitas Lokal Uji Undang-Undang Konservasi ke Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Masih Berpotensi Merugikan Masyarakat. (Foto: AMAN)
Bacakan Artikel

Rukka menyoroti ironi di forum internasional, di mana Masyarakat Adat bersaksi bahwa mereka diusir dari tanah leluhur mereka karena ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.

"Mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia," kutip Rukka, menggambarkan kepedihan yang dirasakan.

Rukka menambahkan, alasan AMAN sejak awal mengintervensi proses pembuatan Undang-Undang ini adalah karena sifatnya yang sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi yang telah turun-temurun dijalankan oleh Masyarakat Adat. Ia juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.

"Studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh Masyarakat Adat," jelas Rukka, mengutip data ilmiah untuk memperkuat argumennya.

"Jadi, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik," tegasnya.

Fakta di lapangan, lanjut Rukka, menunjukkan bahwa kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: