Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan

Oleh: Rika Arlianti DM

Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan
Bacakan Artikel
Rika Arlianti DM

Penulis, Pegiat Isu Pendidikan dan Anak

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguji keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan. Dampaknya bukan hanya hilangnya tutupan hutan, tetapi juga pencemaran udara, rusaknya habitat satwa, meningkatnya emisi karbon, dan terganggunya kehidupan masyarakat.

Data Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan (SiPongi) menunjukkan luas indikatif karhutla Indonesia selama Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka tersebut belum mencakup keseluruhan tahun, tetapi cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan.

Cuaca kering memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, faktor alam bukan satu-satunya penjelasan. Aktivitas manusia, praktik pembukaan lahan, kerentanan ekosistem gambut, dan pengawasan yang tidak efektif juga perlu diperiksa.

Pertanyaannya bukan sekadar mengapa kebakaran terjadi ketika musim kemarau, melainkan mengapa wilayah rawan terus menghadapi ancaman serupa. Jika karhutla berulang, evaluasi tidak boleh berhenti pada jumlah personel pemadam atau luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu menjelaskan apakah sistem pencegahan benar-benar mampu mengurangi risiko.

Komitmen Pemerintah Harus Terukur

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan, mengawasi pemanfaatan lahan, mengoordinasikan penanggulangan bencana, dan menegakkan hukum. Karena itu, keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup dinilai dari banyaknya program atau kesigapan ketika api sudah menyebar.

Pada September 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kelima perusahaan tersebut memiliki konsesi sekitar 92.464 hektare, dengan area terbakar sekitar 1.169 hektare, menurut laporan Sekretariat Negara.

Langkah ini menunjukkan adanya tindakan administratif terhadap pemegang izin. Namun, publik tetap perlu mengetahui dasar dan tindak lanjut setiap keputusan, termasuk pelaksanaan kewajiban pemulihan serta perkembangan penanganan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Tantangan lain muncul dari persoalan data. Pada 16 September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa terdapat perbedaan data karhutla antara sejumlah instansi di Kalimantan Timur. Perbedaan sumber satelit dan metode pemantauan menjadi salah satu hal yang dibahas untuk menyelaraskan data.

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Data yang konsisten diperlukan untuk menentukan prioritas pemadaman, mengukur luas kerusakan, mengevaluasi kebijakan, dan memastikan pertanggungjawaban berjalan berdasarkan bukti yang dapat diperiksa.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: