Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan

Oleh: Rika Arlianti DM

Karhutla Berulang, Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Dipertanyakan
Bacakan Artikel
Rika Arlianti DM

Penulis, Pegiat Isu Pendidikan dan Anak

Sekretariat Negara menyebut masih ada sekitar 639 hektare lahan dalam proses pemadaman di enam provinsi terdampak. Fokus penanganan diarahkan terutama ke Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, dengan pengerahan personel gabungan dan operasi udara.

Ketika Kerusakan Lingkungan Menjadi Krisis Kesehatan

Dampak karhutla paling nyata dirasakan masyarakat yang terpapar asap. Ketika kualitas udara memburuk, persoalan kehutanan berubah menjadi ancaman kesehatan publik.

Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa hingga 27 Agustus 2026, karhutla berdampak pada sekitar 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi. Pada tanggal yang sama, pemantauan kualitas udara mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Pontianak mencapai 328, masuk kategori berbahaya. Sejumlah wilayah lain di Jambi dan Kalimantan Tengah juga mencatat kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat.

Kemenkes turut melaporkan mobilisasi 848 tenaga kesehatan di tujuh provinsi terdampak. Upaya ini penting untuk menjaga akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun, respons kesehatan tidak dapat menggantikan pencegahan kebakaran itu sendiri.

Perlindungan warga harus mencakup penyediaan informasi kualitas udara, peringatan kesehatan yang tepat waktu, layanan medis, dan langkah perlindungan bagi kelompok rentan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah bantuan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1), mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut semestinya tercermin dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai prinsip hukum.

Dari Pemadaman Menuju Pencegahan

Penanggulangan karhutla membutuhkan kebijakan yang menghubungkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: