Jeritan Warga Lampung Timur ke PPWI: Hentikan Tambang yang Meresahkan!

Intens.id, Lampung Timur - Keresahan sejumlah warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, terkait aktivitas pertambangan pasir silika oleh PT. Nanda Jaya Silika, menca...

Jeritan Warga Lampung Timur ke PPWI: Hentikan Tambang yang Meresahkan!
Bacakan Artikel

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU PPLH menyatakan: โ€œSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00.โ€

Warga menduga bahwa aktivitas pertambangan ini berjalan tanpa adanya sosialisasi yang transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Selain kekhawatiran terhadap kerusakan fisik lingkungan, warga juga menyampaikan keluhan terkait potensi gangguan kesehatan akibat debu dan kebisingan yang ditimbulkan oleh operasional tambang yang berdekatan dengan area pemukiman.

PPWI menyatakan komitmennya, bersama dengan jaringan wartawan warga, untuk terus mengawal pengaduan ini hingga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Warga berharap agar keluhan mereka dapat segera ditindaklanjuti.

โ€œJika negara benar-benar hadir untuk rakyat, maka hentikan segera aktivitas tambang yang menyengsarakan kehidupan kami,โ€ pungkas M dengan nada penuh harap.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2