Jeritan Warga Lampung Timur ke PPWI: Hentikan Tambang yang Meresahkan!

Intens.id, Lampung Timur - Keresahan sejumlah warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, terkait aktivitas pertambangan pasir silika oleh PT. Nanda Jaya Silika, menca...

Jeritan Warga Lampung Timur ke PPWI: Hentikan Tambang yang Meresahkan!
Bacakan Artikel
Intens.id, Lampung Timur - Keresahan sejumlah warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, terkait aktivitas pertambangan pasir silika oleh PT. Nanda Jaya Silika, mencapai Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Aduan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial M, yang mewakili puluhan keluarga lainnya, kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan diterima redaksi pada Minggu (11/5/2025).

Jalurdua.com Dalam aduannya, warga berpesan kekhawatiran mendalam terkait potensi dampak buruk operasional tambang pasir silika terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan di sekitar permukiman mereka.

โ€œKami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, dan keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,โ€ tulis M dalam pesan singkatnya.

Warga melaporkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar area tempat tinggal mereka. Menanggapi aduan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menunjukkan respons cepat dengan menginstruksikan jajarannya untuk mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa PPWI mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera melakukan peninjauan, evaluasi, dan bahkan menghentikan operasional tambang apabila terbukti melanggar ketentuan atau membahayakan keselamatan warga.

โ€œInstansi terkait harus segera turun tangan. Jangan menunggu timbulnya korban jiwa atau kerusakan lingkungan yang parah baru bertindak. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan warganya,โ€ ujar Lalengke.

Lalengke juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi izin resmi atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2