Hutan Merdeka VII, Suara Difabel dan Hak Kelola Masyarakat Mengemuka

Hutan Merdeka VII, Suara Difabel dan Hak Kelola Masyarakat Mengemuka
Pakarena Pepe di pembukaan kegiatan Hutan Merdeka VII 2026 di Lantebung Makassar. Foto: Ist
Bacakan Artikel

"Hari ini tekanan terhadap wilayah pesisir semakin besar, baik karena pembangunan, perubahan iklim, maupun kebijakan yang sering kali berubah. Di sisi lain, masyarakat sudah memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan yang berlangsung turun-temurun, tetapi belum selalu diakui atau masuk dalam proses pengambilan keputusan," jelas Nirwan.

Menurut Nirwan, penguatan posisi masyarakat dari tingkat lokal menjadi kunci. Ini bisa dilakukan melalui advokasi kebijakan, penguatan kelembagaan masyarakat, pendokumentasian wilayah dan praktik kelola mereka, pembangunan data, serta pembukaan ruang dialog yang lebih setara dengan pemerintah dan pihak lainnya.

"Masyarakat harus dilihat sebagai pengelola dan pemilik pengetahuan, bukan sekadar penerima manfaat. Kalau hak kelola mereka semakin kuat dan diakui, maka mereka juga akan punya posisi tawar yang lebih baik untuk menjaga ekosistem sekaligus mempertahankan sumber penghidupannya," tambahnya.

Khusus di Kota Makassar, tantangan terbesar adalah mempertahankan ruang mangrove di tengah tekanan perkembangan kota. Kawasan mangrove sering dianggap strategis untuk pembangunan, sehingga kepentingan ekologis, ekonomi, dan pembangunan bertemu di ruang yang sama.

"Pendekatannya tidak bisa hanya dengan menanam mangrove. Kita harus bicara tentang siapa yang mengelola, siapa yang menjaga, bagaimana masyarakat mendapatkan manfaat, dan bagaimana ruang mangrove dilindungi dalam perencanaan kota," tegas Nirwan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: