Gus Yaqut, Kuota Haji, dan Ujian "Kemaslahatan Rakyat"

Oleh: Fathurrahman Marzuki (Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi selatan) Dalam dunia pesantren, ada sebuah kaidah fiqih yang sangat populer: "Tasharruful imam ala ra’iyya...

Gus Yaqut, Kuota Haji, dan Ujian "Kemaslahatan Rakyat"
Bacakan Artikel

Jalurdua.com Oleh: Fathurrahman Marzuki (Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi selatan)

Dalam dunia pesantren, ada sebuah kaidah fiqih yang sangat populer: "Tasharruful imam ala ra’iyyah manuthun bil mashlahah". Artinya, setiap kebijakan seorang pemimpin haruslah berorientasi sepenuhnya pada kemaslahatan rakyat. Meski terdengar sederhana, pelaksanaannya seringkali tidak semudah membalik telapak tangan. Sebagai sosok yang lahir dan besar di lingkungan pesantren Rembang, Gus Yaqut tentu sangat memahami luar-dalam kaidah ini. Rekam jejaknya sebagai mantan Wakil Bupati, anggota DPR RI, hingga Ketum GP Ansor menunjukkan konsistensinya dalam membela kepentingan negara dan rakyat dari kelompok-kelompok pemecah belah.

Itulah mengapa publik merasa kaget saat mendengar kabar penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus kuota haji. Padahal, selama menjabat sebagai Menteri Agama, ia dinilai sukses dan amanah dalam menyelenggarakan haji. Mari kita lihat duduk perkaranya secara lebih jernih.

Penambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah adalah hasil lobi langsung Presiden Jokowi kepada Putra Mahkota Arab Saudi. Ini adalah kabar gembira bagi antrean haji Indonesia yang mencapai puluhan tahun. Namun, di balik angka itu, ada "pekerjaan rumah" yang sangat berat bagi Kementerian Agama. Dengan waktu yang hanya tersisa 5 bulan sebelum pemberangkatan, Gus Yaqut harus segera memutuskan: apakah kuota ini akan digunakan atau dibiarkan mubazir? Sebagai menteri, ia wajib menjalankan perintah Presiden sekaligus mencari solusi agar antrean haji yang panjang bisa terurai dengan tetap menjamin keselamatan jemaah.

Payung Hukum dan Diskresi

Jika ditelaah dari kacamata hukum, tindakan Gus Yaqut sebenarnya memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, Menteri Agama memiliki kewenangan atau diskresi untuk mengatur pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri. Dalam administrasi negara, diskresi adalah instrumen bagi pejabat agar tetap dinamis dan adaptif dalam mencari solusi terbaik di situasi darurat. Gus Yaqut mengambil diskresi tersebut agar 20.000 jemaah tambahan bisa segera berangkat tanpa terhambat birokrasi yang kaku.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2