Gus Yaqut, Kuota Haji, dan Ujian "Kemaslahatan Rakyat"

Oleh: Fathurrahman Marzuki (Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi selatan) Dalam dunia pesantren, ada sebuah kaidah fiqih yang sangat populer: "Tasharruful imam ala ra’iyya...

Gus Yaqut, Kuota Haji, dan Ujian "Kemaslahatan Rakyat"
Bacakan Artikel

Diskresi dalam Kacamata Hukum Tata Negara

Dalam studi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, tindakan Gus Yaqut dapat dipahami melalui doktrin "Freies Ermessen" atau kebijakan diskresioner. Teori ini memberikan ruang bagi pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi persoalan konkret yang belum diatur secara detail oleh undang-undang atau dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.Apalagi, penambahan kuota haji ini merupakan perintah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dalam struktur tata negara kita, seorang menteri adalah pembantu presiden yang harus adaptif terhadap dinamika diplomatik internasional. Selama langkah tersebut diambil demi "Solus Populi Suprema Lex Esto" (keselamatan/kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi), maka diskresi tersebut memiliki legitimasi moral dan yuridis yang kuat.

Gus Yaqut tidak sekadar menjalankan prosedur administrasi, melainkan sedang menjalankan fungsi Bestuurszorg—yaitu kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum. Menggunakan kuota tambahan 20.000 jemaah agar tidak mubazir adalah bentuk nyata dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hak ibadah warga negaranya yang sudah menunggu puluhan tahun.

Niat Baik Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Secara konstruksi hukum pidana, sulit untuk mengatakan Gus Yaqut "melampaui kewenangan". Ada doktrin noodtoestand (keadaan darurat). Adanya Mou antara pemerintah saudi dan Indonesia dalam penambahan kuota haji, ini merupakan Bukti korespondensi diplomatik menunjukkan penambahan kuota terjadi sangat mendadak. Selain itu, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) juga membuktikan bahwa langkah yang diambil justru bertujuan mengurangi beban antrean puluhan tahun.

Singkatnya, kebijakan tersebut memiliki landasan kemanfaatan yang nyata bagi rakyat. Gus Yaqut hanya berusaha menerjemahkan kaidah fiqih tadi: mendahulukan maslahat rakyat di atas prosedur yang administratif semata.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2