Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka

Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga ilegal. Operasi gabungan yang dilaksanakan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini mengamankan satu unit kapal kayu beserta muatan kayu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Bacakan Artikel

"Kami berkomitmen memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, demi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tegas Dwi Januanto.

Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka R diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan kayu ilegal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi kelestarian hutan dari ancaman kejahatan lingkungan. Ini juga menunjukkan betapa pentingnya dukungan dan informasi dari masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal di bidang kehutanan.

Saat ini, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi masih terus mengembangkan perkara. Upaya ini difokuskan untuk menelusuri secara mendalam asal-usul kayu, memetakan jalur distribusi yang digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana kehutanan secara komprehensif dan tuntas.

Pilih Halaman: