Dugaan "Fee Proyek" 21% di Simalungun, Ratusan Mahasiswa ISMEI Geruduk Kantor DPRD

Dugaan "Fee Proyek" 21% di Simalungun, Ratusan Mahasiswa ISMEI Geruduk Kantor DPRD
Foto: Ist
Bacakan Artikel

Intens.id, Simalungun - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh - Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun. Aksi yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 ini menuntut transparansi dan pengusutan tuntas dugaan praktik "fee proyek" sebesar 21% yang disebut-sebut wajib disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Isu ini mencuat setelah beredarnya cuitan di media sosial yang bersumber dari seorang mantan Camat Raya berinisial SP.

Aksi demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tertib namun penuh semangat. Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi dan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan carut-marut birokrasi, perwakilan mahasiswa akhirnya diterima oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Simalungun. Tampak hadir menemui massa aksi di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, Wakil Ketua I DPRD Samrin Girsang, serta Ketua Komisi III DPRD Bernhard Damanik. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung lebih kondusif dan fokus.

Koordinator Wilayah (Korwil) 1 ISMEI, Randa, dalam orasinya menegaskan bahwa cuitan mantan camat tersebut bukan sekadar narasi biasa, melainkan informasi krusial yang harus ditelusuri kebenarannya secara serius. "Bagaimana mungkin pemerintah daerah mewajibkan fee proyek sebesar 21% kepada setiap tender? Ini jelas mencederai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan integritas negara," ujar Randa dengan nada tegas. Menurutnya, dugaan praktik ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Keresahan masyarakat semakin memuncak lantaran hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang memadai dan mampu menjawab kesimpangsiuran cuitan tersebut secara substansial dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mahasiswa menyoroti bahwa ketidakjelasan ini hanya akan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Secara teoritis, praktik "fee proyek" merupakan salah satu bentuk distorsi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Potensi utamanya adalah melahirkan ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy), yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Lebih jauh, praktik semacam ini memungkinkan terjadinya korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam birokrasi pemerintahan, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus dan merugikan rakyat secara luas.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2