DPK KNPI ULUERE: Bantaeng Darurat Demokrasi — Menguji Nyali Hukum Dibawah Bayang Premanisme Politik

DPK KNPI ULUERE: Bantaeng Darurat Demokrasi — Menguji Nyali Hukum Dibawah Bayang Premanisme Politik
Riswan Walhidayat : Ketua DPK KNPI Uluere
Bacakan Artikel

Meringkas situasi yang kian mencederai rasa keadilan, DPK KNPI Uluere bersama seluruh elemen pemuda menyatakan sikap tegas berdasarkan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia :

1. KECAMAN ATAS PELANGGARAN UU NO. 9 TAHUN 1998

Kami mengecam keras tindakan premanisme politik yang membungkam paksa massa aksi. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun. Kami menuntut para preman tersebut segera diseret ke jalur hukum!

2. MOSI TIDAK PERCAYA ATAS PELANGGARAN PASAL 13 UU NO. 2 TAHUN 2002

Tugas pokok Polri menurut undang-undang adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Sikap pasif Polres Bantaeng saat mahasiswa direpresi adalah pelanggaran nyata terhadap mandat undang-undang ini.

3. TUNTUTAN PENCOPOTAN KAPOLRES BERDASARKAN PERPOL NO. 7 TAHUN 2022

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: