Aliansi Lakkang Bersatu Kawal Mediasi Sengketa Lahan di PN Makassar: Penggugat Absen, Warga Tuntut Keadilan

Aliansi Lakkang Bersatu Kawal Mediasi Sengketa Lahan di PN Makassar: Penggugat Absen, Warga Tuntut Keadilan
Aliansi Lakkang Bersatu Kawal Mediasi Sengketa Lahan di PN Makassar: Penggugat Absen, Warga Tuntut Keadilan. (Foto: GN / INTENS.ID
Bacakan Artikel

Ansar menegaskan bahwa absennya penggugat dapat diinterpretasikan sebagai indikasi kurangnya itikad baik.

"Ketidakhadiran para penggugat menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatan ini. Ini tentu sangat disayangkan dan berpotensi menghambat upaya penyelesaian damai yang seharusnya menjadi prioritas dalam mediasi," tambahnya.

Implikasi dari ketidakhadiran ini bisa berujung pada penundaan mediasi atau bahkan dianggap tidak serius dalam menempuh jalur damai, sehingga proses hukum akan kembali berlarut-larut di meja persidangan.

Konflik agraria, khususnya sengketa lahan di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Pulau Lakkang, seringkali melibatkan dinamika kompleks antara hak-hak tradisional masyarakat, investasi, dan kepentingan berbagai pihak.

Kasus ini menjadi representasi perjuangan masyarakat lokal dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Absennya pihak penggugat dalam mediasi perdana ini tidak hanya menunda proses hukum, tetapi juga menambah beban psikologis bagi warga yang telah lama menantikan kejelasan dan keadilan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: