Aliansi Lakkang Bersatu Kawal Mediasi Sengketa Lahan di PN Makassar: Penggugat Absen, Warga Tuntut Keadilan

Aliansi Lakkang Bersatu Kawal Mediasi Sengketa Lahan di PN Makassar: Penggugat Absen, Warga Tuntut Keadilan
Aliansi Lakkang Bersatu Kawal Mediasi Sengketa Lahan di PN Makassar: Penggugat Absen, Warga Tuntut Keadilan. (Foto: GN / INTENS.ID
Bacakan Artikel

Selain mengawal jalannya mediasi, sorotan utama warga dan Aliansi Lakkang Bersatu tertuju pada ketidakhadiran pihak penggugat dalam agenda mediasi perdana tersebut. Menurut Topan, kehadiran seluruh pihak dalam proses mediasi adalah bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

"Seharusnya mereka hadir atau setidaknya ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Ini penting untuk menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi damai," tegasnya, menyiratkan kekecewaan mendalam atas absennya pihak lawan.

Mediasi sendiri merupakan tahapan krusial dan wajib dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Proses ini dilakukan di luar persidangan formal melalui perundingan yang difasilitasi oleh seorang mediator yang bersifat netral dan tidak memihak. Tujuan utama mediasi adalah mendorong tercapainya kesepakatan damai yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, sekaligus mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Efektivitas mediasi sangat bergantung pada kehadiran dan itikad baik para pihak untuk mencari titik temu.

Dalam konteks sengketa lahan Pulau Lakkang ini, ketidakhadiran pihak penggugat tanpa penyampaian alasan yang jelas kepada pihak tergugat menjadi ganjalan besar. Kuasa hukum warga, Ansar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menanggapi serius situasi ini.

"Kehadiran para prinsipal, khususnya pihak penggugat, merupakan bagian penting dalam proses mediasi yang telah diatur secara tegas dalam mekanisme penyelesaian perkara perdata," jelas Ansar saat diwawancarai di PN Makassar.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: