Aksi WAKANDA Yogyakarta Soroti Tarif, Potongan Aplikasi hingga Kemitraan Ojol

Aksi WAKANDA Yogyakarta Soroti Tarif, Potongan Aplikasi hingga Kemitraan Ojol
WAKANDA Yogyakarta & GARDA Solo, (Doc,Ist)
Bacakan Artikel

‎Berdasarkan data bukti riwayat pemesanan pada aplikasi yang disebut WAKANDA, pendapatan bersih mitra tercatat berada di kisaran Rp1.816–Rp1.963 per kilometer akibat akumulasi potongan biaya yang mencapai 16,50–19,76 persen.

‎WAKANDA menilai angka tersebut melampaui koridor batas biaya sewa aplikasi yang sah, yakni maksimal 15 persen ditambah 5 persen biaya penunjang yang terikat peruntukan sesuai KP 1001/2022.

WAKANDA juga meminta tinjauan yuridis terhadap beban PPN pada saldo mitra.

‎Pemotongan saldo mitra melalui skema “kompensasi PPN”, menurut WAKANDA, dipandang tidak berlandaskan regulasi perpajakan yang tepat, yakni UU PPN jo. PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PP Nomor 49 Tahun 2022.

‎WAKANDA berpandangan pengemudi berkedudukan sebagai pelaku usaha kecil dan bukan subjek penanggung pajak keluaran jasa aplikasi. Selain itu, sektor jasa angkutan umum jalan masuk dalam skema pembebasan PPN.

‎Pokok tuntutan berikutnya adalah penegakan asas kemitraan yang adil dan setara. WAKANDA menyerukan kepatuhan terhadap amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024 yang, menurut WAKANDA, melarang bentuk penguasaan ekonomi sepihak atas pelaku usaha mikro dalam skema hubungan kemitraan.

‎Di tengah aksi berlangsung, perwakilan manajemen kantor cabang Maxim, Pipit Nurbiyanto, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui pelantang suara kepada seluruh peserta aksi atas penggunaan diksi yang dinilai tidak patut pada komunikasi sebelumnya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: