Aksi WAKANDA Yogyakarta Soroti Tarif, Potongan Aplikasi hingga Kemitraan Ojol

Aksi WAKANDA Yogyakarta Soroti Tarif, Potongan Aplikasi hingga Kemitraan Ojol
WAKANDA Yogyakarta & GARDA Solo, (Doc,Ist)
Bacakan Artikel

‎Di hadapan pihak manajemen kantor setempat, perwakilan massa aksi menyerahkan salinan dokumen Legal Opinion (LO) secara resmi sebagai dasar dialog dan advokasi hak mitra.

‎Penyampaian aspirasi di lokasi turut diwarnai orasi sikap, aksi teatrikal, serta penyalaan smoke bomb sebagai simbol harapan penegakan kepastian hukum kemitraan.

‎Aksi di kantor Maxim tersebut juga mendapat pengawalan aparat kepolisian dan dilaporkan berlangsung tertib serta kondusif. 

‎Berdasarkan kajian hukum dan temuan lapangan yang terdokumentasi, WAKANDA Yogyakarta menyampaikan sejumlah pokok tuntutan.

‎Pertama, evaluasi dan penghentian fitur “Turbo”. Fitur berbayar tersebut dinilai berdampak pada ketimpangan distribusi perolehan order di kalangan pengemudi. WAKANDA memandang kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan berusaha dan perlakuan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019 serta ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP Nomor 80 Tahun 2019).

‎Kedua, moratorium rekrutmen pengemudi baru. WAKANDA mendesak pembatasan pendaftaran mitra baru demi menjaga keseimbangan rasio antara volume pesanan dan ketersediaan armada aktif di Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎Ketiga, kepatuhan terhadap batas bawah tarif neto. WAKANDA merujuk Diktum KETIGA Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur biaya jasa batas bawah Zona I sebesar Rp2.000 per kilometer. Dokumen Kementerian Perhubungan memang mencantumkan besaran biaya jasa batas bawah Zona I sebesar Rp2.000 per kilometer. 

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: