Putusan PTUN Tolak Gugatan Alhaidi, Sorotan Tajam terhadap Demokrasi Kampus UIN Alauddin

Intens.id, Makassar - Beberapa waktu terakhir, akses ke website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar mengalami gangguan teknis. Halaman utama situs tidak dapat diakses secara norm...

Putusan PTUN Tolak Gugatan Alhaidi, Sorotan Tajam terhadap Demokrasi Kampus UIN Alauddin
Bacakan Artikel
Intens.id, Makassar - Beberapa waktu terakhir, akses ke website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar mengalami gangguan teknis. Halaman utama situs tidak dapat diakses secara normal dan sempat mengarahkan pengunjung ke website lain yang diduga milik salah satu perguruan tinggi di Kota Medan.

Jalurdua.com Di tengah kebingungan publik mengenai hasil gugatan atas nama Alhaidi, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengeluarkan klarifikasi bahwa Gugatan Alhaidi resmi ditolak Majelis Hakim PTUN Makassar. Kepastian ini diperoleh bukan dari website SIPP, tetapi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.

“Kami sudah mencoba mengakses SIPP PTUN Makassar berkali-kali, tapi gagal. Akhirnya kami mendapatkan salinan resmi putusan dari e-Court, dan memang benar, gugatan Alhaidi ditolak,” ujar Hutomo Mandala Putra, kuasa hukum Alhaidi.

Putusan Gugatan Alhaidi Ditolak Majelis Hakim

Dalam perkara Nomor 124/G/2024/PTUN.MKS, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Alhaidi secara keseluruhan. Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa putusan ini tidak menyentuh substansi persoalan demokrasi dan pelanggaran prosedur yang mereka angkat dalam gugatan.

“Keputusan ini cukup mengecewakan. Seharusnya pengadilan berdiri tegak untuk melindungi nilai-nilai demokrasi, terlebih lagi di lingkungan kampus. Namun yang kami rasakan, hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Alhaidi menanggapi putusan tersebut.

Kontroversi SE 2591 dan Skorsing Tanpa Prosedur

Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Skorsing dari Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar sudah sesuai aturan. Gugatan Alhaidi didasarkan pada Surat Edaran (SE) No. 2591, yang menjadi dasar pemberian sanksi atas aksi protes mahasiswa yang disebut tidak berizin minimal 3×24 jam.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: