Putusan PTUN Tolak Gugatan Alhaidi, Sorotan Tajam terhadap Demokrasi Kampus UIN Alauddin

Intens.id, Makassar - Beberapa waktu terakhir, akses ke website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar mengalami gangguan teknis. Halaman utama situs tidak dapat diakses secara norm...

Putusan PTUN Tolak Gugatan Alhaidi, Sorotan Tajam terhadap Demokrasi Kampus UIN Alauddin
Bacakan Artikel

Tim hukum Alhaidi menganggap penggunaan SE 2591 sebagai dasar hukum tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Surat edaran ini bertolak belakang dengan konstitusi. Bagaimana mungkin dijadikan bahan pertimbangan untuk menjustifikasi tindakan skorsing?” jelas Hutomo.

Pelanggaran Prosedural: Tidak Ada Panggilan Wajar dan Hak Klarifikasi

Tim hukum juga menyoroti pelanggaran dalam proses administratif penerbitan SK Skorsing. Salah satu yang dipermasalahkan adalah panggilan mendadak dari Dewan Kehormatan Universitas (DKU) kepada Alhaidi, yang diberikan pada 23 Agustus 2024 pukul 16.05 WITA dan diminta hadir pada hari itu juga.

“Tidak mungkin Alhaidi bisa hadir dengan waktu sependek itu. Ini melanggar prinsip pelayanan yang baik dalam asas umum pemerintahan,” tambah Hutomo.

Selain itu, pihak fakultas disebut tidak memberikan kesempatan kepada Alhaidi untuk memberikan klarifikasi sebelum SK Skorsing diterbitkan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: