Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan, Terbesar Sepanjang Sejarah!

Intens.id, Pekanbaru Riau - Sebuah prestasi gemilang diukir oleh aparat penegak hukum Indonesia! Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri), Direktorat J...

Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan, Terbesar Sepanjang Sejarah!
Bacakan Artikel
Intens.id, Pekanbaru Riau - Sebuah prestasi gemilang diukir oleh aparat penegak hukum Indonesia! Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton atau setara dengan 2.000.000 gram. Ini adalah penyitaan sabu terbesar sepanjang sejarah Indonesia!

Jalurdua.com Dalam operasi ini, enam orang berhasil diamankan. Empat di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, WP dan TL.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus luar biasa ini bermula dari informasi intelijen mengenai penyelundupan sabu yang akan melintas di perairan Indonesia menggunakan kapal motor. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dengan melakukan pemetaan dan observasi intensif di sepanjang perairan Kepulauan Riau.

Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, tim gabungan akhirnya berhasil menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut. Kapal ini diduga kuat menjadi target operasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan 31 kardus berwarna cokelat yang terbungkus plastik bening, berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Di dalamnya, terdapat serbuk kristal yang dicurigai sebagai sabu.

Tak hanya itu, 36 kardus cokelat lainnya juga ditemukan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Totalnya, ada 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu yang berhasil disita dari kapal Sea Dragon Tarawa.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2