Panakkukang Bukan Asbak Kota Makassar

Panakkukang Bukan Asbak Kota Makassar
Oleh : Nur Akifa Sartika Putri, S. K. M., M. K. M. Dosen Institut Batari Toja Bone (Doc: Pribadi)
Bacakan Artikel

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat di Pasar Pannampu. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di wilayah tersebut, sekitar 89% pedagang laki-laki tercatat sebagai perokok aktif yang merokok langsung di area perdagangan. Akibatnya, pasar menjadi salah satu lokasi dengan tingkat kepatuhan terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang sangat rendah. Situasi ini menunjukkan bahwa ruang publik yang seharusnya menjadi tempat interaksi sosial dan ekonomi justru berubah menjadi sumber paparan asap rokok bagi masyarakat luas.

Masalah tersebut sesungguhnya telah diantisipasi melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut mengatur berbagai lokasi yang wajib terbebas dari aktivitas merokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya. Kehadiran regulasi tersebut tentusaja menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

Akantetapi setelah di tracking lebih dari satu dekade diberlakukannya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Ketidaktaatan masih ditemukan bahkan pada institusi yang seharusnya menjadi teladan. Beberapa kantor pemerintahan masih memperlihatkan praktik merokok di area teras dan pintu masuk yang menjadi akses utama masyarakat. Fenomena serupa juga ditemukan di fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol promosi hidup sehat. Ketika institusi pelayanan publik tidak mampu menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, maka pesan yang diterima masyarakat adalah bahwa aturan tersebut tidak memiliki daya paksa yang kuat.

Persoalan ini menunjukkan bahwa tantangan utama bukan lagi terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi. Hingga saat ini, belum terdapat mekanisme pengawasan yang optimal di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Pengawasan masih bergantung pada aparat tertentu yang memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu, belum tersedia sistem pelaporan publik yang responsif dan mudah diakses masyarakat untuk melaporkan pelanggaran KTR secara cepat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: