Ojol Naik Kelas! Pengemudi Ojek Online Bakal Diakui Sebagai Pelaku UMKM, Ini 5 Keuntungan Besar yang Bisa Dinikmati

Intens.id, Jakarta - Kabar baik untuk para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan revisi besar terh...

Ojol Naik Kelas! Pengemudi Ojek Online Bakal Diakui Sebagai Pelaku UMKM, Ini 5 Keuntungan Besar yang Bisa Dinikmati
Bacakan Artikel
Intens.id, Jakarta - Kabar baik untuk para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan revisi besar terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Salah satu fokus utama dalam revisi yang ditargetkan rampung pada tahun 2026 ini adalah mengakui pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.

Jalurdua.com Jalurdua.com Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/4). Menurutnya, keputusan ini lahir dari dialog panjang dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojek online.

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” ujar Menteri Maman.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi ojol yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. Dengan masuknya dalam klasifikasi UMKM, para ojol akan memiliki perlindungan hukum serta akses terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi.

5 Fasilitas Super Menguntungkan bagi Ojol dalam UU UMKM Baru

Berikut ini lima fasilitas utama yang akan bisa dinikmati para pengemudi ojol jika revisi UU UMKM resmi berlaku:

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: