Kabar Gembira! MK Putuskan Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar, Tapi Ada Syaratnya!

Intend.id, Jakarta - Angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentan...

Kabar Gembira! MK Putuskan Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar, Tapi Ada Syaratnya!
Bacakan Artikel

Namun, yang terpenting adalah bantuan pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu.

MK memahami bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang sama. Ada sekolah swasta yang memiliki kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang menjadi "nilai jual" dan menarik siswa dengan kesadaran akan biaya lebih tinggi. Untuk sekolah-sekolah ini, negara harus tetap memprioritaskan alokasi anggaran untuk pendidikan dasar, termasuk pada sekolah/madrasah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor "kebutuhan" dari sekolah/madrasah swasta tersebut.

Alokasi Anggaran Pendidikan Harus Bergeser!

Putusan MK ini berimplikasi pada pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan. MK menegaskan, alokasi anggaran APBN dan APBD untuk pendidikan harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

"Dalil para Pemohon berkenaan dengan alokasi anggaran pendidikan yang tidak fokus pada pembiayaan pendidikan dasar adalah beralasan menurut hukum," papar Enny.

Dengan demikian, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini harus dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2