Jalur Ilegal Satwa Dilindungi Terungkap, Penjual Kakatua Raja dan Kasuari Menanti Hukuman Berat

Jalur Ilegal Satwa Dilindungi Terungkap, Penjual Kakatua Raja dan Kasuari Menanti Hukuman Berat
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Kakatua Raja dan Kasuari Diserahkan ke Kejaksaan
Bacakan Artikel

Pengembangan perkara kemudian dilakukan secara menyeluruh, mengarah ke kediaman AF. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu ekor anakan burung Kasuari. Seluruh satwa liar yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang konservasi. Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan tersangka adalah ilegal dan melanggar hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, AF mengakui perannya dalam kasus ini. Ia mengaku bertugas memelihara satwa-satwa tersebut sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seseorang yang identitasnya masih terus diselidiki oleh pihak berwenang. Tersangka AF juga diketahui menerima sejumlah komisi dari setiap aktivitas, mulai dari penjemputan satwa hingga proses penjualan kepada pihak ketiga, mengindikasikan adanya motif ekonomi di balik kejahatan ini.

Keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan dari BKSDA Sulawesi Utara semakin menegaskan bahwa burung Kakatua Raja dan Kasuari merupakan jenis satwa liar yang dilindungi penuh oleh negara. Oleh karena itu, kepemilikan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa-satwa tersebut tanpa adanya izin yang sah merupakan perbuatan yang secara tegas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian krusial untuk memastikan setiap perkara tindak pidana konservasi diproses hingga tuntas dan mendapatkan keadilan. Menurutnya, praktik perdagangan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan populasi satwa di habitat alaminya, tetapi juga menunjukkan masih adanya jaringan pemasaran yang memanfaatkan permintaan pasar terhadap satwa eksotis yang dilindungi.

"Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih terjadi dan melibatkan rantai distribusi lintas daerah. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera yang signifikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa satwa dilindungi bukan komoditas yang dapat dipelihara atau diperjualbelikan secara bebas. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas bersama para pihak terkait untuk menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai," ujar Ali Bahri dalam keterangannya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: