FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Luwu Timur, Peringatkan WTP Bukan Tameng

FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Luwu Timur, Peringatkan WTP Bukan Tameng
FORMAK LUTIM Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Luwu Timur, Peringatkan WTP Bukan Tameng. (Foto:ist)
Bacakan Artikel

Di tengah gencar-gencarnya sorotan terhadap dugaan korupsi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diketahui kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Namun, FORMAK LUTIM secara tegas menyatakan bahwa opini WTP, meskipun merupakan instrumen audit yang penting dan patut dihormati, tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu daerah sepenuhnya bebas dari praktik korupsi.

"Tidak sedikit pemerintah daerah yang justru tetap tersandung kasus korupsi meskipun telah memperoleh opini WTP. Kita ingat betul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim yang sempat menjadi perhatian nasional. Kasus itu diduga berkaitan dengan praktik suap terhadap oknum auditor guna mempertahankan opini WTP di tengah adanya penyimpangan anggaran," tambah Putra, mengutip contoh kasus yang pernah mencuat di publik sebagai peringatan.

Menurut Putra, peristiwa semacam itu menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa integritas pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya diukur dari hasil audit semata. Lebih dari itu, integritas juga harus tercermin dari keberanian dan komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan penyimpangan secara objektif dan tanpa pandang bulu.

Atas dasar pertimbangan tersebut, FORMAK LUTIM mendesak Kejati Sulsel untuk mengambil alih supervisi dan melakukan pengawasan khusus terhadap seluruh perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani di Kabupaten Luwu Timur.

Mereka meminta Kejati memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis maupun pengadaan ambulans CSR PT Vale berjalan secara profesional, transparan, serta terbebas dari segala bentuk pengaruh politik maupun kepentingan ekonomi yang dapat menghambat proses hukum.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: