Dugaan Kebocoran Pajak Listrik, PMII Bulukumba Desak Pemda Transparan Soal Anggaran PJU

PMII cabang bulukumba

Dugaan Kebocoran Pajak Listrik, PMII Bulukumba Desak Pemda Transparan Soal Anggaran PJU
Suasana diruangan Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Bulukumba
Bacakan Artikel
Syahrul

Petani muda yang bergiat di isu lingkungan hidup dan politik, aktif menyampaikan gagasan dan advokasi publik melalui karya tulis.

Syahrul

Artikel terbaru dari Syahrul (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

BULUKUMBA โ€” Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba menyoroti pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang dinilai tidak transparan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, meski masyarakat rutin membayar pajak listrik melalui potongan token maupun tagihan bulanan, fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) belum dirasakan secara merata, khususnya oleh warga di kawasan pelosok desa yang masih gelap gulita.

โ€‹Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang PMII Bulukumba, Syaibatul Hamdi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Bulukumba, pihak PLN, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan dan Pajak Daerah (Bappenda) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Senin (28/9/2026).

โ€‹Dalam forum tersebut, Hamdi membeberkan temuan lapangan PMII terkait realisasi PBJT Tenaga Listrik di Kabupaten Bulukumba yang mencapai Rp20.699.453.363. Sesuai Mandat Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebesar 10 persen dari total pajak tersebut wajib dialokasikan khusus untuk pengelolaan dan pemeliharaan PJU.

โ€‹"Kami mempertanyakan pajak listrik kami dikemanakan. Jika ada kelebihan anggaran dari 10 persen hasil pajak listrik, harusnya pemerintah terbuka dan transparan. Jika tidak, kami menduga ada potensi kehilangan anggaran. Aturannya sudah jelas dalam Perda bahwa 10 persen wajib dialokasikan ke PJU. Kalau itu tidak terealisasikan, berarti ada pelanggaran Perda," tegas Syaibatul Hamdi.

โ€‹Hamdi menilai fenomena ini sangat ironis, mengingat masyarakat terus diimbau untuk tertib membayar pajak, namun hak dasar mereka untuk mendapatkan penerangan jalan yang memadai justru sering terabaikan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: