Dubes Fadjroel Rachman Sambut Hangat Kebijakan Bebas Visa RI-Kazakhstan

Dubes Fadjroel Rachman Sambut Hangat Kebijakan Bebas Visa RI-Kazakhstan

Dubes Fadjroel Rachman Sambut Hangat Kebijakan Bebas Visa RI-Kazakhstan
Bacakan Artikel

Hasil Rapat Koordinasi Lintas Kementerian

Kebijakan ini lahir dari rapat koordinasi lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa penambahan daftar negara ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Seiring dengan diberlakukannya Permen ini, maka Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Penambahan daftar ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

Berlaku Efektif

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2026, sebagaimana diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.

Pilih Halaman: