Dewi Asmara: Pembongkaran Bukan Akhir, Komisi XIII Kawal Tuntas Pembenahan Lapas Cibinong

Dewi Asmara: Pembongkaran Bukan Akhir, Komisi XIII Kawal Tuntas Pembenahan Lapas Cibinong
Foto: Ist
Bacakan Artikel

Intens.id, Bogor - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026), merupakan bentuk konkret tindak lanjut fungsi pengawasan DPR terhadap persoalan yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI dan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Dewi, kunjungan lapangan penting dilakukan agar Komisi XIII tidak hanya mendasarkan pengawasan pada keterangan yang disampaikan dalam rapat, tetapi juga melihat dan mencocokkan secara langsung kondisi yang sebenarnya terjadi di Lapas Cibinong.

โ€œHari ini kami datang untuk menindaklanjuti dan melihat secara faktual temuan-temuan yang sebelumnya diungkapkan Ombudsman maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami ingin mengecek kembali apa yang kami dengar dengan kondisi sebenarnya di lapangan,โ€ ujar Dewi.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi XIII DPR RI memeriksa sejumlah bangunan dan fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Komisi XIII kemudian mendorong pembongkaran terhadap bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan saat kunjungan, terdapat 13 bangunan dan 10 di antaranya berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dewi menekankan bahwa pembongkaran tersebut tidak boleh dipandang sebagai akhir dari penanganan persoalan Lapas Cibinong. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, bagaimana mekanisme pengawasan selama ini berjalan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan ataupun pelanggaran lain yang harus dipertanggungjawabkan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: