Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan
Warga Tamalanrea Adukan PLTSa ke DPR: Lokasi di Tengah Permukiman Ancam Kesehatan dan Lingkungan. (Foto: YLBHI)
Bacakan Artikel

Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang Mencuat

Dalam RDP tersebut, masyarakat dan Tim Advokasi GERAM PLTSa menyampaikan sejumlah persoalan mendasar terkait proses perizinan proyek. Pertama, warga merasa tidak pernah dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan maupun pengambilan keputusan proyek.

Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan pelibatan masyarakat dilakukan secara transparan, lengkap, dan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Lebih lanjut, pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat juga seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, suara masyarakat terdampak seharusnya dipertimbangkan secara substantif, bukan sekadar formalitas belaka.

Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan ketidaksesuaian tata ruang. Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Mahmud, serta Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menjelaskan dalam RDP bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diterbitkan pada 17 Mei 2024. Namun, pengalokasian ruang PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar baru ditetapkan pada Desember 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian proses penerbitan izin lokasi dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Transparansi Dokumen AMDAL dan Risiko Lingkungan Dikhawatirkan

Warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai dokumen proyek. Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik untuk memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), namun hingga kini belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Makassar.

โ€œKami meminta dokumen AMDAL dibuka kepada publik. Kalau memang AMDAL sudah diterbitkan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang dilibatkan dan bagaimana kajian dampaknya dilakukan,โ€ tegas Fadli. Ia juga menambahkan bahwa sedikitnya 1.573 warga telah menandatangani petisi penolakan yang kemudian diserahkan kepada Komisi XII DPR RI sebagai bukti nyata penolakan dari masyarakat yang terdampak langsung.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: