Warga Lakkang Caddi Lawan Gugatan Ahli Waris di PN Makassar, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Dokumen

Warga Lakkang Caddi Lawan Gugatan Ahli Waris di PN Makassar, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Dokumen
Perjuangan Warga Lakkang Caddi di PN Makassar: LBH dan Solidaritas Ungkap Kejanggalan Dokumen Gugatan
Bacakan Artikel

Firdaus juga menyoroti adanya kejanggalan serius dalam dokumen yang menjadi dasar gugatan pengosongan lahan yang diajukan ahli waris Moha bin Batjo dalam perkara Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks. Menurutnya, gugatan tersebut hanya didasarkan pada dokumen rincik (IPEDA) tahun 1957.

Padahal, Moha bin Batjo diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1956, setahun sebelum dokumen rincik itu ada. Selain itu, secara historis, Direktorat IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) disebut belum terbentuk pada tahun 1957, melainkan baru dibentuk pada tahun 1965.

“Orangnya sudah meninggal sebelum rincik tanahnya ada dan juga instansi apa yang mengeluarkannya sementara Direktorat IPEDA baru terbentuk pada tahun 1965,” tambah Firdaus, menilai penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta sejarah tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan pertanahan berdasarkan Pasal 385 KUHP.

Sementara itu, Razak, selaku kuasa hukum warga tergugat, menjelaskan bahwa agenda sidang ketiga masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi para pihak dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Masih pemeriksaan berkas para pihak dan untuk agenda sidang pekan depan kami masih menunggu info dari paniteranya karena tadi sidangnya ditunda,” jelas Razak pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam salah satu orasi, Tofan, warga yang turut menjadi tergugat, menyampaikan keresahan mendalam yang dirasakannya. Ia dengan tegas menolak segala bentuk upaya perampasan lahan dan menyatakan akan terus mempertahankan hak yang selama ini mereka miliki. “Kami telah menggarap lahan bahkan dari nenek-nenek kami dan mereka tiba-tiba datang mengklaim tanah kami tentu kami tidak akan tinggal diam,” ungkap Tofan, yang juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu. Menurutnya, aliansi tersebut lahir sebagai bentuk solidaritas warga dalam menghadapi praktik mafia tanah serta tekanan yang mereka rasakan. “Kita harus bersatu melawan mafia tanah,” tutup Tofan, menyuarakan semangat perlawanan yang tak akan padam.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: