Warga Lakkang Caddi Lawan Gugatan Ahli Waris di PN Makassar, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Dokumen

Warga Lakkang Caddi Lawan Gugatan Ahli Waris di PN Makassar, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Kejanggalan Dokumen
Perjuangan Warga Lakkang Caddi di PN Makassar: LBH dan Solidaritas Ungkap Kejanggalan Dokumen Gugatan
Bacakan Artikel

“Kami mentaati proses hukum yang berjalan saat ini dan kami akan terus memperjuangkan lahan kami yang coba dirampas oleh mafia tanah,” tegas Junar, juga melalui wawancara WhatsApp. Junar menilai bahwa gugatan ini, termasuk dugaan aksi-aksi premanisme yang kerap dialami warga, merupakan bagian dari siasat praktik mafia tanah yang terstruktur.

Setelah meninggalkan ruang pengadilan, warga tergugat bersama massa Solidaritas Lakkang Caddi tak lantas pulang. Mereka menggelar aksi kampanye dan orasi singkat di depan lobi PN Makassar, membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Perampasan Lahan, Usir Mafia Tanah”. Aksi ini, meskipun sempat mendapat larangan dari petugas keamanan pengadilan, berlangsung lancar. Junar menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses persidangan, sekaligus upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai sengketa lahan yang mereka hadapi. “Ini sebagai bentuk pengawasan agar proses pengadilan nanti berjalan transparan dan adil serta menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa di tengah Kota Makassar yaitu tepatnya di Lakkang Caddi Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak Moha yang disinyalir didukung oleh mafia tanah,” jelasnya, seraya mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini. “Terimakasih atas dukungan dan solidaritasnya dalam perjuangan kita melawan mafia tanah yang marak terjadi di kota ini,” tutup Junar.

Dua pekan berselang, pada Kamis, 18 Juni 2026, gelombang dukungan terhadap warga Lakkang Caddi kembali membanjiri PN Makassar. Kali ini, sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang pengadilan. Aksi solidaritas ini diisi dengan pembentangan spanduk, pembagian selebaran tuntutan kepada pengguna jalan, serta orasi politik yang dilakukan secara bergiliran oleh perwakilan lembaga, individu, dan warga yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Firdaus, selaku jenderal lapangan Aliansi Lakkang Bersatu, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal proses hukum sekaligus mendesak aparat penegak hukum dan majelis hakim PN Makassar agar mengutamakan fakta penguasaan fisik lahan serta legalitas dokumen sah milik warga.

“Pengadilan harus independen, menolak segala bentuk premanisme dan tindakan main hakim sendiri di luar jalur hukum,” ujar Firdaus dengan lantang.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: