Putus Mata Rantai Kartel, Perkuat Penerimaan Negara: Agenda Baru Tata Kelola SDA Indonesia

Putus Mata Rantai Kartel, Perkuat Penerimaan Negara: Agenda Baru Tata Kelola SDA Indonesia
Foto: Ai
Bacakan Artikel

Rahmat juga mengingatkan bahwa agenda reformasi ini tidak boleh berhenti hanya di sektor pertambangan. Komoditas strategis lain seperti pangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan perikanan juga rawan terhadap praktik kartel dan memerlukan pengawasan serupa.

Ia meyakini bahwa pemberantasan kartel justru akan menguntungkan pengusaha yang sah. Pasar yang transparan akan mencegah pelaku usaha sehat kalah bersaing akibat praktik monopoli, konflik kepentingan, atau permainan harga dari jaringan tertentu.

Guna mewujudkan ekosistem tata kelola SDA yang terintegrasi ini, sinergi lintas lembaga mutlak diperlukan. Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai, PPATK, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPPU tidak boleh lagi bekerja secara sektoral.

Pada akhirnya, reformasi tata kelola ini ditujukan untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi tempat mengambil bahan mentah. Kita harus memastikan bahwa nilai tambah, penerimaan negara, dan manfaat ekonominya kembali kepada rakyat Indonesia,” pungkas Rahmat.

Pilih Halaman: