Petani Sawit Swadaya Terjepit, Konflik Legalitas Lahan di Hutan dan Ancaman Tata Niaga Baru

Petani Sawit Swadaya Terjepit, Konflik Legalitas Lahan di Hutan dan Ancaman Tata Niaga Baru
Petani Sawit Swadaya Terjepit: Konflik Legalitas Lahan di Hutan dan Ancaman Tata Niaga Baru
Bacakan Artikel

"Putusan MK 181 memperluas pemaknaan dari masyarakat hukum adat menjadi masyarakat turun-temurun. Lewat kerangka hukum ini, Satgas PKH harus memahami konteks substansi yang diamanatkan oleh konstitusi, agar dapat memberikan rasa aman dan adil kepada masyarakat, tidak disalahgunakan," tegas Surambo.

Senada, Gunawan, Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menambahkan bahwa Putusan MK No. 181/2024 dan SE Menhut No. 01/2026 seharusnya menjadi landasan kuat untuk menyelesaikan permasalahan tanah petani sawit rakyat di dalam kawasan hutan. Ia menegaskan, Putusan MK harus mempertegas ranah Satgas PKH yang seharusnya menyasar kelompok terorganisir perusak hutan, sementara masalah petani diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

"Pemerintah daerah perlu berperan aktif untuk menyelesaikan masalah kebun sawit dalam kawasan hutan, termasuk dengan memasukkan petani sawit sebagai pihak yang dilindungi dalam Peraturan Daerah Perlindungan & Pemberdayaan Petani," usul Gunawan.

Tekanan dari Hilir: Kebijakan Tata Niaga Baru

Selain persoalan legalitas di hulu, petani sawit swadaya juga dihadapkan pada ancaman dari kebijakan tata niaga di hilir. Marselinus Andri, Kepala Departemen Advokasi SPKS, menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 yang menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Andri khawatir skema pemusatan ekspor ini, meskipun berpotensi mengefisiensikan biaya logistik bagi korporasi besar, justru akan membebani mata rantai pasok lokal dan menekan harga di tingkat petani. "Kebijakan ekspor apapun yang diintervensi pemerintah, bebannya akan ditransmisikan ke petani. Intervensi negara dengan kebijakan ekspor satu pintu akan berdampak negatif terhadap harga sawit," jelas Andri.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: