Petani Laoli Berjaga di Lahan, Tolak Keras Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

Petani Laoli Berjaga di Lahan, Tolak Keras Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur
Polemik Lahan Industri, Petani Laoli Bersikukuh Bertahan di Tengah Rencana Pengosongan Paksa - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Dalam surat tersebut, pemerintah secara spesifik mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah. PT IHIP diketahui merupakan salah satu pihak yang berkepentingan dalam pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. Surat itu juga menyebutkan bahwa rencana pengosongan akan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili. Poin yang tak kalah menjadi sorotan adalah permintaan khusus kepada pihak PT IHIP untuk menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai peran serta pihak swasta dalam proses pengosongan.

Rencana pengosongan ini sejak awal menuai penolakan keras dari warga Laoli, terutama terkait dasar hukumnya. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, petani melalui pendamping hukumnya dari LBH Makassar telah menyatakan keberatan dan memilih untuk tidak menghadiri sidang. Mereka beralasan bahwa mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah yang sah, melainkan dikhawatirkan akan dijadikan dasar hukum semata untuk melanjutkan pengosongan lahan tanpa kejelasan status kepemilikan. LBH Makassar menilai proses konsinyasi dalam kasus ini tidak tepat karena tidak mengakui klaim historis petani atas tanah.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga telah menyikapi persoalan ini dengan meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menunda rencana pengosongan. Komnas HAM menekankan pentingnya menunggu hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan, guna memastikan hak-hak asasi warga terlindungi dan menghindari potensi pelanggaran. Namun, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap melanjutkan tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan, mengabaikan rekomendasi Komnas HAM.

Berkumpulnya ratusan petani bersama keluarga mereka di lokasi lahan pada hari ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana pengosongan kini tidak lagi hanya disampaikan melalui jalur hukum atau pernyataan resmi. Mereka kini beralih ke aksi berjaga di lapangan sebagai bentuk perlawanan fisik terhadap kemungkinan eksekusi. Sejumlah warga menyatakan akan tetap bertahan di lahan mereka dan berharap pemerintah mengedepankan dialog yang konstruktif serta menghormati proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung, alih-alih melakukan tindakan represif.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (28/7/2026) sore, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut baru akan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7). Informasi mengenai jadwal pasti ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: