Otak Sindikat Penjualan 34 Bayi ke Singapura Dihukum 7 Tahun

Otak Sindikat Penjualan 34 Bayi ke Singapura Dihukum 7 Tahun
Bacakan Artikel

Intens.id,

PN Bandung memvonis 19 terdakwa sindikat penjualan 34 bayi. Otak kejahatan, Lie Siu Luan, dihukum tujuh tahun penjara.