Bos Sindikat Penjual Bayi dari Indonesia ke Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Bos Sindikat Penjual Bayi dari Indonesia ke Singapura Divonis 7 Tahun Penjara
Bacakan Artikel

Intens.id,

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada 19 orang terdakwa kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura.