Kriminalisasi Petani Jadi Sorotan, Massa Aksi Desak Polda Jateng Hentikan Penyidikan

Kriminalisasi Petani Jadi Sorotan, Massa Aksi Desak Polda Jateng Hentikan Penyidikan
Tani Kawulo Alit Mandiri dan Jaringan Solidaritas (Foto: Ist)
Bacakan Artikel

Namun, proses tersebut dinilai cacat prosedur karena penyidikan disebut dimulai tanpa didahului proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kepala Desa Pesaren yang dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 16 hektare yang digarap oleh 76 petani Tani Kawulo Alit Mandiri merupakan hak milik warga. Hal tersebut, menurutnya, dibuktikan melalui dokumen Letter C yang tersimpan di Kantor Pemerintah Desa Pesaren dan hingga kini masih tercatat atas nama petani Dayunan. Dengan demikian, Tani Kawulo Alit Mandiri menilai para petani memiliki hak secara hukum untuk menggarap lahan tersebut.

Menurut Tani Kawulo Alit Mandiri, pelaporan pidana yang dilakukan PT Soekarli Nawaputra Plus terhadap Trisminah dan Ropii merupakan bentuk pembungkaman terhadap perjuangan reforma agraria yang dilakukan kaum tani. Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah segera menghentikan proses penyidikan karena kriminalisasi dinilai tidak hanya mengancam ruang hidup petani, tetapi juga memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.

‎Melalui aksi tersebut, Tani Kawulo Alit Mandiri Dayunan-Kendal menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan proses penyidikan atas laporan PT Soekarli Nawaputra Plus. Kedua, meminta Gubernur Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan penyidikan terhadap dua petani Dayunan. Ketiga, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2