HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat

HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat
HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat
Bacakan Artikel

Perda Bulukumba Lindungi Hak Adat

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebenarnya telah memiliki landasan hukum kuat untuk bertindak. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 telah secara resmi mengakui MHA Ammatoa Kajang beserta wilayah dan hak asal-usulnya. Hasil tumpang susun peta wilayah adat dan peta bekas HGU menunjukkan sekitar 2.801,52 hektare bekas HGU berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.

Ketua AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri, menyatakan bahwa berakhirnya HGU harus menjadi momentum pelaksanaan nyata Perda tersebut. โ€œPerda ini tidak hanya mengakui masyarakat adat sebagai simbol budaya, tetapi memberikan pengukuhan, pengakuan hak, dan perlindungan hak. Pasal 15 secara tegas mengakui hak MHA Ammatoa Kajang atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki secara turun-temurun,โ€ ujar Tendri.

Menurut Tendri, Perda juga mensyaratkan bahwa pemanfaatan tanah komunal maupun tanah perseorangan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui keputusan bersama berdasarkan hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4). Bahkan, Pasal 20 memberikan hak kepada masyarakat adat atas pemulihan ketika wilayah adat dan lingkungan hidup telah mengalami kerusakan. "Tuntutan pengembalian tanah bukan permintaan belas kasihan. Itu pelaksanaan langsung atas hak yang telah diakui oleh Perda," tegasnya.

Perda Nomor 9 Tahun 2015 juga membebankan kewajiban kepada pemerintah daerah, termasuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memberdayakan MHA Ammatoa Kajang (Pasal 5). Untuk penyelesaian sengketa, Pasal 25 dan 26 memerintahkan pembentukan Tim Penanganan Sengketa dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, organisasi non-pemerintah, lembaga keagamaan, serta pihak ketiga yang bersengketa.

Klaim Warga Tak Boleh Diabaikan

Data dari Tim Verifikasi yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 pada tahun 2012 mencatat klaim 2.028 warga atas sekitar 2.555,30 hektare di dalam areal pengelolaan PT Lonsum, meliputi Kecamatan Ujungloe, Kajang, Bulukumpa, dan Herlang. Klaim ini mencakup tanah turun-temurun, tanah masyarakat adat, 54 bidang bersertifikat, dan tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Fakta ini menunjukkan bahwa areal bekas HGU bukanlah tanah kosong dan bebas konflik.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: