Intens.id, Kendari – Unit Pasar Baruga Kota Kendari menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pendapingan pendirian perseroan perorangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung di halaman Pasar Baruga, Rabu (6/9/2023).
FGD ini melibatkan sejumlah unsur terkait sebagai narasumber yang memberikan penjelasan tentang kemudahan membuat PT Perorangan termasuk hak dan kewajiban pelaku UMKM dalam pembuatan PT Perorangan ini. Narasumber FGD ini yakni dari unsur Polda Sulawesi Tenggara, Kemenkumham Sultra dan Kadin Sultra. Kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha bisa memiliki badan hukum sendiri untuk mewujudkan pelaku usaha yang tertib dan taat hukum.
Untuk diketahui, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Kebijakan ini, memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah.
Untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000, pelaku usaha kecil dan mikro sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri. Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan.
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain, KTP, NPWP dan alamat email valid.
Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ atau jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi wilayah masing-masing. (*)