Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi Mulai Besok, Denda Rp 500.000

Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi Mulai Besok, Denda Rp 500.000
Bacakan Artikel

Intens.id,

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali tilang terhadap ​​​​​​​kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023.