SPK Laporkan Dugaan Intimidasi Saksi Uji Materi UU Guru Dosen ke LPSK: Desak Perlindungan Konstitusiona
Intens.id, JAKARTA - Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan intimidasi terhadap empat pemohon dan saksi yang terlibat dalam proses uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan ini disampaikan kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 13 Juli 2026, dengan harapan agar tidak ada lagi upaya-upaya penekanan dan intimidasi terhadap individu yang berjuang untuk hak-hak konstitusional mereka. Pihak LPSK menyambut baik laporan SPK dan menyatakan akan segera melakukan pendalaman terhadap aduan tersebut. Senin, 13 Juli 2026.
Langkah SPK ini merupakan respons terhadap dinamika yang berkembang luas di ruang publik dan media digital, khususnya pasca-persidangan lanjutan uji materi UU Guru dan Dosen di MK pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, dua dosen yakni Cenuk Widiyastrisna Sayekti dari Universitas Airlangga (dosen tetap non-ASN) dan Dinda Dinanti dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (dosen non-ASN), memberikan kesaksian penting.
Keduanya dihadirkan oleh SPK selaku Pemohon I dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 untuk memaparkan pengalaman langsung mereka sebagai dosen tetap non-ASN, menyoroti kondisi kerja dan kesejahteraan yang menjadi inti permohonan uji materi. SPK menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar polemik individual, melainkan persoalan struktural yang mendasar.
Perdebatan yang kerap muncul mengenai total penghasilan (Take Home Pay/THP) seorang dosen dinilai SPK telah mengaburkan persoalan konstitusional yang sesungguhnya. Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 hanya mengatur gaji pokok dosen berdasarkan parameter Kebutuhan Hidup Minimum yang dinilai kabur dan tidak terstandardisasi, sangat berbeda dengan mekanisme Upah Minimum Regional (UMR/UMP) yang menjadi standar bagi pekerja di sektor lain.
Kondisi ini berimplikasi serius: ketika salah satu komponen tunjangan tertunda, dihapus, atau bahkan dijadikan alat tekanan oleh pimpinan kampus, dosen tidak memiliki jaring pengaman karena gaji pokoknya berada jauh di bawah standar upah minimum. Argumen bahwa THP sudah di atas UMR tidak menjawab persoalan struktural ini, sebab tunjangan pada hakikatnya adalah kompensasi tambahan berbasis kinerja dan prestasi, bukan komponen untuk menambal kekurangan gaji pokok agar tampak memenuhi standar hidup layak.
Dalam permohonan uji materi yang diajukan pada 24 Desember 2025, SPK yang diwakili Rizma Afian Azhiim, bersama Pemohon Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, mengajukan tiga permintaan utama kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, meminta MK menyatakan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) di wilayah kampus berada.
Kedua, menegaskan bahwa tunjangan profesi, fungsional, dan kehormatan merupakan kompensasi tambahan berbasis prestasi, bukan komponen penambal gaji pokok. Ketiga, membatalkan secara hukum klausul kesepakatan dan kemampuan yayasan pada Pasal 52 ayat (3) yang selama ini memungkinkan penetapan gaji dosen swasta tanpa batas bawah yang jelas.
SPK memandang bahwa hubungan kerja dosen bukan semata ranah privat atau perdata, melainkan hubungan industrial yang memerlukan intervensi negara karena posisi tawar dosen yang secara struktural lemah. Oleh karena itu, pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menegaskan perlindungan terhadap gaji pokok dosen, bukan sekadar penghasilan secara keseluruhan, mengingat berbagai komponen pendapatan di luar gaji pokok sangat bergantung pada kebijakan administratif dan pemenuhan persyaratan yang rentan dipolitisasi.
Dugaan intimidasi ini muncul meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara eksplisit telah mengeluarkan peringatan keras pada persidangan 30 Juni 2026. Beliau mengingatkan seluruh perguruan tinggi agar tidak memberikan dampak atau perlakuan negatif apapun kepada dosen yang hadir sebagai saksi. Bahkan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Mahkamah dapat memberikan atensi khusus, termasuk kemungkinan keterlibatan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan, apabila di kemudian hari terdapat laporan bahwa kesaksian tersebut berdampak buruk terhadap yang bersangkutan di lingkungan kampusnya.
Peringatan tersebut disampaikan setelah salah satu saksi secara terbuka meminta perlindungan di hadapan majelis hakim, menyuarakan kekhawatiran akan kehilangan sumber penghidupan pascasidang. Bagi SPK, peringatan dari Ketua MK ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan pengakuan resmi dari lembaga negara atas risiko nyata yang dihadapi dosen ketika memberanikan diri bersuara mengenai kondisi kerja mereka di hadapan publik dan Mahkamah Konstitusi.
Dengan agenda persidangan selanjutnya pada 14 Juli 2026 untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR, SPK mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan bekerja sama dalam mengupayakan kesejahteraan guru dan dosen.
SPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan usaha-usaha pendampingan guna memastikan bahwa para pemohon, saksi, dan dosen lainnya memiliki kebebasan berpendapat dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja kampus, sesuai dengan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPK. Organisasi ini juga membuka jalur advokasi publik untuk memastikan bahwa proses konstitusional ini tidak menghasilkan preseden buruk berupa pembungkaman terhadap dosen yang berjuang mendapatkan hak konstitusionalnya.
SPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pimpinan perguruan tinggi, untuk memaknai proses uji materi ini bukan sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai ruang koreksi konstitusional atas norma hukum yang selama lebih dari dua dekade dinilai gagal melindungi kesejahteraan dasar dosen. Perjuangan ini, menurut SPK, adalah perjuangan untuk integritas konstitusi, bukan semata-mata advokasi sektoral.