Koalisi Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi 2024: Desak MK Akui Peran Penjaga Alam
Intens.id, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat serta komunitas lokal secara resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Juli 2026.
Langkah hukum ini ditempuh menyusul ditolaknya uji formal atas Undang-Undang yang sama sebelumnya, menunjukkan tekad kuat para pemohon untuk menguji substansi norma yang dinilai masih berpotensi merugikan hak-hak fundamental Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
Para pemohon yang tergabung dalam “Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan” ini menempuh jalur materiil untuk menguji isi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU 32/2024.
Koalisi menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak mengalami perubahan signifikan dan masih berpotensi mengancam keberadaan serta mata pencarian masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, hingga di dalam kawasan konservasi. Kekhawatiran utama terletak pada pendekatan konservasi yang dianggap sentralistik dan abai terhadap peran serta pengetahuan lokal.
Sejumlah nama turut menjadi pemohon dalam perkara penting ini, mewakili beragam latar belakang dan wilayah yang terdampak. Mereka adalah Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati Romica, Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah, Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah, Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, serta Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur. Keberagaman pemohon ini menunjukkan luasnya dampak yang dirasakan oleh berbagai komunitas di seluruh Indonesia.
Konservasi Tak Boleh Abaikan Hak Masyarakat Adat
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam keterangannya usai pengajuan uji materiil, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sangat sentralistik. Menurutnya, Undang-Undang ini gagal menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam upaya perlindungan alam, padahal mereka adalah penjaga ekosistem terbaik.
Rukka menyoroti ironi di forum internasional, di mana Masyarakat Adat bersaksi bahwa mereka diusir dari tanah leluhur mereka karena ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.
"Mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia," kutip Rukka, menggambarkan kepedihan yang dirasakan.
Rukka menambahkan, alasan AMAN sejak awal mengintervensi proses pembuatan Undang-Undang ini adalah karena sifatnya yang sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi yang telah turun-temurun dijalankan oleh Masyarakat Adat. Ia juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.
"Studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh Masyarakat Adat," jelas Rukka, mengutip data ilmiah untuk memperkuat argumennya.
"Jadi, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik," tegasnya.
Fakta di lapangan, lanjut Rukka, menunjukkan bahwa kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya.
"Sementara, kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari," pungkasnya, membandingkan efektivitas praktik konservasi negara dengan kearifan lokal.
Hakim Mahkamah Konstitusi Diharap Konsisten
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia PB AMAN sekaligus tim hukum para pemohon, menyoroti cara pandang negara yang masih menempatkan diri sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi.
"Padahal bagi Masyarakat Adat, konservasi itu justru bagian dari budaya mereka sendiri. Ada pengetahuan turun-temurun di sana yang selama ini luput diakui," terang Arman. Perbedaan fundamental dalam memandang konservasi inilah yang menjadi akar permasalahan.
Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus, yang juga bagian dari tim hukum, mengingatkan pentingnya konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap putusan-putusan sebelumnya yang telah mengakui hak Masyarakat Adat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35.
Syamsul menekankan adanya perbedaan mendasar antara konservasi dan konservatif, di mana konservasi seharusnya bersifat dinamis dan inklusif, bukan kaku dan mengabaikan hak asasi.
Syamsul berharap Mahkamah Konstitusi menguji konsistensinya sendiri, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, yang mendekatkan jarak antara hak penguasaan negara dan hak penyerahan kepada Masyarakat Adat. Ia menduga bahwa lahirnya UU KSDAHE justru memperkuat instrumen penguasaan negara, sebagaimana terlihat dari kebijakan-kebijakan seperti pinjam-pakai kawasan hutan untuk kepentingan tambang.
"Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya," tegasnya, menekan pentingnya kepastian hukum bagi Masyarakat Adat.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (kiri) duduk bersama dengan perwakilan Masyarakat Adat disela pengajuan uji materiil Undang-Undang Konservasi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7). Dokumentasi AMAN
Masyarakat Adat Terbukti Menjaga Alam
Dari kalangan perwakilan Masyarakat Adat, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali, menyatakan bahwa komunitas Masyarakat Adat telah lama menjaga wilayahnya melalui aturan, pengetahuan, dan praktik adat yang lestari. Namun, ia menyayangkan bahwa negara sering hadir dengan konsep konservasi yang seragam dan cenderung mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat.
"Selama puluhan tahun, komunitas Masyarakat Adat sudah terbukti menjaga kawasannya. Justru negara yang datang dengan konsep konservasi seragam ini yang merusak," tegas Putu.
Putu menambahkan, ketiadaan pengakuan yang kuat terhadap Masyarakat Adat justru sering dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang merusak alam dan ruang hidup Masyarakat Adat. Senada dengan itu, Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, turut menyatakan bahwa keberadaan UU KSDAHE ini menimbulkan rasa takut yang mendalam bagi masyarakat yang hidup di wilayah kawasan konservasi.
"UU KSDAHE ini membuat kami sangat terancam dan mata pencarian kami jadi terganggu," ujarnya, sembari menambahkan bahwa untuk membangun rumah saja masyarakat sudah ketakutan, karena wilayahnya telah dipatok sebagai kawasan konservasi. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan sosial bagi Masyarakat Adat yang selama ini hidup harmonis dengan alam.