Rekonstruksi Konsep Insolvensi dalam Hukum Kepailitan Pasca Putusan MK

Rekonstruksi Konsep Insolvensi dalam Hukum Kepailitan Pasca Putusan MK
Bacakan Artikel

Intens.id,

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025 merekonstruksi konsep insolvensi dalam hukum kepailitan, memberikan kepastian waktu dan tantangan baru bagi reformasi hukum.