Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Denda Rp 40,3 T dari Penertiban Hutan

Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Denda Rp 40,3 T dari Penertiban Hutan
Bacakan Artikel

Intens.id,

Kejagung menyatakan telah melakukan pemulihan Rp 379 triliun lewat penertiban hutan. Kejagung masih mengejar Rp 40,3 triliun dari denda perusahaan.